This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 15 Mei 2014

Enam Perusahaan Asuransi Swasta Bekerja Sama Dengan BPJS

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerjasama dengan perusahaan asuransi komersial melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Coordination of Benefit (CoB).
CoB merupakan proses dimana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama. Melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya dalam pelayanan non-medis seperti naik kelas perawatan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat.
Dalam acara penandatangan perjanjian kerjasama CoB antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi komersial yang diselenggarakan pada Rabu, 7 Mei 2014 di Ballroom Gedung IGM Brataranuh BPJS Kesehatan Kantor Pusat, terdapat lima perusahaan asuransi swasta yang siap menjalankan mekanisme CoB.
Kelima perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, serta PT Asuransi AXA Financial Indonesia. Sebelumnya, PT Inhealth telah mengawali kerjasama CoB perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Ini berarti sudah ada enam perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam skema CoB.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan bahwa penerimaan iuran peserta CoB dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan Virtual Account masing-masing badan usaha atau individu, sebagaimana yang biasa dilakukan. Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan, bisa bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam CoB menggunakan Virtual Account masing-masing badan usaha atau individu.
“Perusahaan asuransi swasta menerima nomor Virtual Account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan,” jelas Fajriadinur.
Untuk pengajuan klaim, tambah Fajriadinur, perusahaan asuransi swasta yang menjalin CoB dengan BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim secara kolektif setiap bulan paling lambat tanggal 10 per bulannya. Pada pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, jika pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan bertindak sebagai pembayar pertama.
“Sedangkan apabila pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta bertindak sebagai pembayar pertama. Selanjutnya perusahaan asuransi swasta tersebut bisa mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan,” paparnya.
Saat ini sudah ada 20 rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang akan melayani peserta CoB, diantaranya adalah RS Siloam Hospitals Kebon Jeruk, RS Mitra Kemayoran, RS Pondok Indah, RS MMC, RS Pantai Indah Kapuk, dan sebagainya. Diharapkan ke depannya, akan ada lebih banyak perusahaan asuransi swasta dan rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sebab benefit yang diberikan luas dan ruang lingkup kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup seluruh masyarakat Indonesia.

Jumat, 14 Maret 2014

Kelebihan Asuransi BPJS



Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pemerintah memang sedikit berbeda dengan Jaminan Kesehatan komersial atau asuransi swasta. Meskipun ada beragam manfaat kelas atas yang bisa dinikmati dalam asuransi komersial, tapi jaminan kesehatan sosial lebih murah dan mencakup semua masyarakat Indonesia.

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS Irfan Humaidi menyebutkan, pembayaran iuran JKN sifatnya gotong royong dan seumur hidup. Yang mampu membantu yang tidak mampu.

"Asuransi ini berlaku seumur hidup dari anak baru lahir hingga lansia. Coba bayangkan mana ada asuransi komersial yang menjamin kesehatan seseorang yang usianya lebih dari 55 tahun. Terlalu banyak risikonya kan. Dalam sistem jaminan sosial ini semua ditanggung," 

Irfan menegaskan, pembayaran seumur hidup ini sudah dihitung sehingga tidak akan memberatkan masyarakat. Dan kalau ada yang tidak sangup membayar iuran, maka ini akan ditanggung oleh pemerintah.

"Jangan dipikir besaran uang yang kita keluarkan tapi manfaat yang bisa didapat dari saudara kita. Contohnya, ada saudara yang harus cuci darah. Dulu ia mesti membayar Rp 800 ribu sekali sesi yang bisa dilakukan seminggu sekali. Tapi saat ini, dengan premi dari Rp 25.500 saudara kita dapat cuci darah," jelasnya.

Untuk mengetahu premi termurah pada perusahaan Asuransi Kesehatan Swasta lihat disini Asuransi Kesehatan 

Minggu, 23 Februari 2014

BPJS Ketenagakerjaan Bidik 6 Juta Peserta Tahun Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan penambahan kepesertaan jaminan sebanyak 6 juta orang pada 2014. Jumlah ini akan meningkat hingga 7 juta orang pada tahun depan.
Kepala Biro SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaff menjelaskan, jumlah angkatan kerja Indonesia saat ini mencapai 118,2 juta orang. Namun data per Desember 2013, tenaga kerja yang aktif pada Jamsostek (sebelum berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan) hanya mencapai 12 juta orang. Sedang yang belum atau non aktif dalam Jamsostek sebesar 23,6 juta orang.
"Dari jumlah itu berarti hanya 10% pekerja di Indonesia dilindungi Jamsostek," ujarnya saat menjadi pembicara pada workshop' Keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja' di Bandung, Jawa Barat, seperti ditulis Jumat (21/2/2014).รข€¬
Sementara itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, masih rendahnya kepesertaan pekerja lantaran distribusi informasi yang masih lemah. BPJS ketenagakerjaan hanya memiliki 121 kantor cabang dan mayoritas hanya berada di daerah industri.
"Di daerah lain kami tidak dikenal, mereka hanya dengar di TV dan radio, sehingga tidak bisa mengakses kanal distribusi," jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menargetkan mengelola jaminan sosial sampai Rp 200 triliun pada 2014. Angka itu berasal 17 juta kepersertaan. Namun untuk dapat merealisasikan hal tersebut, badan ini akan terus melakukan sosialisasi soal manfaat kepesertaan dan resiko kecelakaan kerja yang dihadapi.
"Di pelosok itu, mereka belum berpikir kebutuhan jaminan. Belum sadar bagaimana cara untuk meminimalisir resiko yang terjadi, penyadaran masyarakat akan resiko belum terjadi," tandasnya. 

Sebanyak 344 rumah sakit se Jawa Timur siap menyambut BPJS



Sebanyak 344 rumah sakit se-Jawa Timur siap menyambut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang resmi beroperasi 1 Januari 2014.

"Untuk itu, sejak saat ini ratusan rumah sakit di provinsi ini telah menyatakan kesiapan mereka guna melayani masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan, tanpa terkecuali," kata Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Cabang Jawa Timur, Dodo Anondo, di Surabaya, Senin.

Kesiapan tersebut, ungkap dia, meliputi ketersediaan sumber daya manusia (SDM), layanan, hingga peralatan yang disesuaikan dengan tingkatan di masing-masing rumah sakit, katanya ditemui pada Sosialisasi PT Askes (Persero) Menuju Penyelenggaraan Jaminan Keseharan kepada Media Jatim.

"Mulai sekarang kami harap tidak ada lagi anggapan negatif masyarakat bahwa hanya orang mampu atau kaya yang bisa berobat di rumah sakit. Orang tidak mampu juga berhak mendapat layanan kesehatan di rumah sakit," ujarnya.

Meski begitu, jelas dia, saat ini hal paling utama yang harus dilakukan adalah sosialisasi. Khususnya kepada media massa di Indonesia walaupun mayoritas dari mereka justru menilai pelaksanaan sosialisasi ini terlambat.

"Keterlambatan itu bukan masalah bagi kami, karena layanan rumah sakit di Jatim sudah baik. Kamipun siap melayani masyarakat kurang mampu yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di mana kini jumlahnya mencapai 14 juta orang di Jatim," katanya.

Mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan, Wakil Direktur Pelayanan Medis Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya, Kohar, membenarkan, sasaran program jaminan sosial itu adalah seluruh penduduk di Indonesia baik di lingkungan TNI, Polri, maupun kalangan menengah bawah.

"Mereka dan orang asing yang tinggal serta bekerja di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya.

Pada kesempatan sama, Kepala Divisi Regional VII PT Askes (Persero) Jawa Timur, Kisworowati, menjamin, bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak akan ditolak oleh rumah sakit. Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 maka pada 1 Januari tahun 2014 PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

"Walau kartu BPJS Kesehatan akan terbit secara bertahap, awal tahun depan masyarakat yang selama ini menggunakan Jamkesmas hingga TNI/ Polri tetap bisa memakai KTA-nya untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit," katanya.

Khusus masyarakat umum yang ingin menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, saran dia, mereka dapat mendaftar ke seluruh kantor cabang Askes yang menyebar di 10 titik Jatim. Contoh di Surabaya, Bojonegoro, Madiun, Kediri, Malang, Pasuruan, Jember, Banyuwangi, Pamekasan, dan Mojokerto.

"Calon peserta BPJS Kesehatan cukup membawa KTP, KK, dan struk pembayaran pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Untuk premi, mereka bisa menyesuaikan kemampuan ekonominya dengan fasilitas rawat inap yang diharapkan," katanya.